Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Paliyan

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Paliyan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025

Wonosari, Jumat (01/08/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Paliyan pada hari Jumat, 01 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Paliyan, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Pampang, Sodo, Grogol, Karangduwet, Karangasem, Mulusan dan Giring.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Arif Kuncahya S. IP menjelaskan langkah-langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam membangun budaya anti korupsi dan berintegritas dikalangan aparatur pemerintahan yaitu:
1 Menambahkan catatan kaki/footnote anti gratifikasi di halaman terakhir naskah dinas;

2.Memutar video anti korupsi sebelum penyelenggaraan pertemuan/rapat dinas; dan

3.Melaporkan pelaksanan internalisasi anti korupsi secara periodik.

#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonpaliyan #stopkorupsi #bupatigunungkidul #gratifikasi #kpk #stopkorupsi

Previous Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat DIY atas Aduan Masyarakat

Leave Your Comment

Skip to content